Monday, 27 June 2011

My Initial is not H


My name is Andhika Willy Wardana
With all my character
With all my weakness

You can't compare me with another man
Because they are not me

My name is Andhika Willy Wardana
And my initial is not H

Maybe,
initial H have more concern about your daily activity
initial H can make you feel comfort to tell all about your problem

Better than me?
Of course it can be

But,
I don't want to be initial H
I want to be myself

Andhika Willy Wardana
And not initial H

Monday, 20 June 2011

Rahasia Bapak

Bapak sy dari kampung.. Lahir di keluarga besar dengan ekonomi yang tidak terlalu baik. Semasa kecilnya, bapak sering bekerja memanjat pohon kelapa, membuat bata, bahkan bertani demi sekolah. Tapi cita - cita bapak ga pernah padam.. Suatu hari, dia melihat mobil2 pribadi yang lewat di depan sawahnya. Saat itu, bapak bergumam: "saya pasti bisa punya mobil seperti itu nanti!"

Lulus SMA, bapak bersikeras pergi ke Jakarta. Berbekal ijazah yang nilainya pas - pasan, bapak melakukan pekerjaan apa saja asal halal. Mulai dari tukang bangunan yang tidur beratap langit, buruh pabrik bagian pengepakan, dll. Tapi cita2 bapak nggak pernah padam.

Bapak pun memutuskan melanjutkan kuliah di Universitas Terbuka Jakarta. Gajinya yang nggak seberapa disisihkan untuk membayar biaya kuliah. Terkadang, perilaku negatif dari orang lain menimpanya, seperti fitnah, cemoohan, ejekan, dll. Tapi bapak tabah menjalani itu semua.

Karena uangnya sangat pas2an, seringkali bapak hanya mampu makan nasi dan tahu di warteg. Satu hari, pelayan warteg nanya: "koq makannya pake tahu terus mas?" Bapak cuma tersenyum santai, "Bosen makan ayam mbak.. di kampung Ibu saya masak ayam terus.." Padahal kenyataannya, bapak kekurangan uang. Malah dia harus minum sebanyak mungkin supaya cuma makan 2x sehari.

Setelah kuliah tingkat ke-2, Bapak pun melamar menjadi guru dan diterima. Disini, taraf hidupnya naik. Bahkan Bapak memberanikan diri membeli tanah dengan sistem cicilan. Di usia 23, Bapak melamar Ibu. Kuliahnya di UT terpaksa ditinggalkan dan nggak selesai karena Ibu ane ngga mau ditinggal kalo malem

Meskipun gaji seringkali kurang karena harus mencicil ke matrial untuk membangun rumah sederhana (dulu rumah ane lantainya tanah ), bapak nggak mau berhenti berusaha. Bapak pun memutuskan berwiraswasta. Profesi guru ditinggalkan karna Bapak ingin mengembangkan usahanya.

Jatuh bangun dalam berwiraswasta sudah dirasakan Bapak ane. Bapak pernah menjadi pengusaha bajaj , omprengan buruh pabrik, bando (aksesoris itu lho), bengkel, warung2, dll. Bapak sendiri nggak pernah membuka seperti apa pekerjaannya ke kami, anak2nya. Bapak selalu menegaskan, "tugas kamu cuma belajar! kalo kamu ga pinter, bapak yang malu!"

Satu hari pas ane SMA, ane buka2 lemari dokumen keluarga dan menemukan map yang diikat dan dibungkus rapih.. Pas ane buka, rupanya itu ijazah Bapak ganDia merahasiakan ijazah sekolahnya. Nilainya? Ancuuuur.. Sambil ngakak2, ane ledekin Bapak.. Tau apa jawaban bapak gan?

Bapak emang ga pinter.. Tapi bapak akan ngelakuin apa aja supaya anak2 bapak pinter2..

Ane nangiiis gan

Buat agan yang ngerasa hidupnya stagnan dan suram, liat tuh contoh bapak ane.. Sekarang, di usianya yang 47, bapak bisa tenang karna meskipun ga berlebih, ekonomi keluarga ane jauh dari kata kekurangan. Bapak udah pernah pny mobil sampe 4 biji mskipun skrg smua dijual krn ga ada yg bs nyetir . Bapak jg udah bisa beliin rumah bwt anak2nya mskpun sederhana. Dan yang paling bikin Bapak bangga, menurut Bapak sih, karna anak2nya pinter2 gan.. Ini rahasia bapak ane dlm meninggalkan lembah hitam kemiskinannya:
1. PELIT. Bapak pelit gan.. Ane minta 1rb perak aja ga dikasih dr dulu.. Tapi kalo udah berkaitan dgn sekolah, mau minta 1jt besok jg dicariin ama Bapak
2. GA NGEROKOK. Dulu waktu masih muda Bapak ngerokok, tapi pas udah merit Bapak berhenti ngerokok. Alesannya simple: rokok mahal
3. JUJUR.
4. KERJA KERAS dan NGGAK CEPET PUAS.
5. SHOLAT DHUHA dan TAHAJJUD! <== serius gan.. sesibuk apapun, Bapak selalu sholat dhuha dan tahajud, meskipun bacaannya blom fasih krn bapak dlu waktu kecil ga dikirim ngaji

SEMOGA CERITA BAPAK ANE INI MENGINSPIRASI YA GAN..

Disalin dari http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7717886

Friday, 17 June 2011

Kontrol Merger Melalui Notifikasi

Persaingan usaha merupakan salah satu isu yang muncul setelah era orde baru ambruk. Dengan dimulainya kancah era reformasi, nadi-nadi sektor yang dulunya dipenuhi dengan konglomerasi dan praktek monopoli mulai dikurangi. Hal ini bukanlah sebuah main-main, pemerintah menunjukkan konsen ke isu persaingan usaha dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun ada beberapa kontroversi dalam pembentukan undang-undang tersebut, namun dalam hal ini saya tidak akan membahasnya. Pemerintah memberikan amanat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau yang disebut KPPU untuk mengawasi penegakan undang-undang tersebut.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat 53 Pasal beserta penjelasannya. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan saham perusahaan, yang dikhalayak umum sering disebut merger dan akuisisi. Ada dua pasal yang konsen ke merger dan akuisisi dalam undang-undang tersebut.

Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat


Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999:
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)sejak tanggal penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan tersebut

Untuk mendukung penegakan dua pasal ini pada bulan Juli 2010, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan pemerintah tersebut juga mempertegas bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi wajib diberitahukan kepada Komisi (KPPU). Tentu saja pemerintah menetapkan nilai-nilai/ketentuan untuk sebuah transaksi yang awjib diberitahukan kepada KPPU. Misalkan saja seperti nilai aset. penjualan dan tidak terafiliasi.

Mungkin saja, para pelaku usaha menganggap bahwa ketentuan ini merupakan salah satu birokrasi yang akan memperpanjang birokrasi dalam rangka ekspansi usaha. Namun, di sisi lain perlu juga dilihat pada kasus Telkomsel dan Indosat yang bermula dari proses akuisisi. Pemberitahuan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, justru diharapkan mempermudah para pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum terhadap transaksi yang dilakukan.

Dilihat dari sisi yang berbeda, merger dan akuisisi akan menciptakan perubahan di struktur pasar. Perubahan struktur pasar seperti inilah yang dapat menimbulkan praktek monopoli seperti penguasaan pasar yang kemudian disalahgunakan untuk menaikkan harga (di atas harga kompetitif) yang merugikan konsumen atau kemudian untuk menekan pesaing usahanya.

Dengan adanya kontrol merger yang dilakukan dengan memberitahukan (notifikasi) kepada KPPU diharapkan potensi-potensi perilaku anti persaingan yang ditimbulkan dari prosesm merger dan akuisisi dapat ditekan. Dalam hal ini, pelaku usaha juga bisa melakukan konsultasi kepada KPPU sebelum melakukan transaksi merger dan akuisisi. Dengan adanya konsultasi, maka pelaku usaha dapat mengetahui apakah merger dan akuisisi yang akan dilakukan dikemudian hari memiliki potensi untuk menciptakan praktek monopoli atau tidak.

Setelah pelaku usaha melakukan pemberitahuan, maka KPPU akan melakukan penilaian beberapa aspek seperti konsentrasi pasar, potensi perilaku anti persaingan, entry barier, efisiensi dan kepailitan. Akhir dari penilaian tersebut adalah sebuah pendapat komisi, yang menentukan apakah merger dan akuisisi tersebut berpotensi atau tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam melakukan penilaian tersebut, diharapkan bahwa KPPU melakukan penilaian yang tepat. Hal ini untuk menghindari kesalahan penentuan merger dan akuisisi yang tidak berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat namun dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, demikian pula sebaliknya

Tuesday, 14 June 2011

Kursi Biru


Kursi ini hanyalah kursi biasa
Bukan kursi yang bisa diperebutkan petinggi negara
Bukan kursi yang diduduki para narapidana
Bukan pula kursi listrik yang menghukum para terpidana

Menatap kursi ini entah mengapa bisa membuat aku tersenyum
Tak ku sangka sebelumnya
Aku biasa melihat, merasakan dan menduduki kursi ini
Mungkin bagi beberapa orang kursi ini hanyalah kursi biasa
Di deretan para antrian pnumpang pesawat

Naik pesawat?
Tak pernah aku impikan sebelumnya
Hanya sering aku lihat mereka berlalu lalang di atas atap rumahku
Suaranya yang menderu
Membuat aku berlari keluar dan menatap langit
Seraya menunjuk pesawat

Kini,
Bahkan aku sudah capai
Mmm...sebenarnya tidak juga
Kartu anggota penerbanganku juga masih menunjukkan kalau volume penerbanganku masih medium
Tapi paling tidak aku sudah sedikit lelah
Pusing berada pada tekanan udara yang telah terpengaruhi gaya gravitasi bumi
Naik dan turun menekan tiap lambungku

Kursi biru ini
Adalah kursi biru diruang tunggu bandara Adisucipto
Jogjakarta