Persaingan usaha merupakan salah satu isu yang muncul setelah era orde baru ambruk. Dengan dimulainya kancah era reformasi, nadi-nadi sektor yang dulunya dipenuhi dengan konglomerasi dan praktek monopoli mulai dikurangi. Hal ini bukanlah sebuah main-main, pemerintah menunjukkan konsen ke isu persaingan usaha dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meskipun ada beberapa kontroversi dalam pembentukan undang-undang tersebut, namun dalam hal ini saya tidak akan membahasnya. Pemerintah memberikan amanat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau yang disebut KPPU untuk mengawasi penegakan undang-undang tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terdapat 53 Pasal beserta penjelasannya. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut adalah mengenai penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan saham perusahaan, yang dikhalayak umum sering disebut merger dan akuisisi. Ada dua pasal yang konsen ke merger dan akuisisi dalam undang-undang tersebut.
Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
(2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999:
(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)sejak tanggal penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan tersebut
Untuk mendukung penegakan dua pasal ini pada bulan Juli 2010, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan pemerintah tersebut juga mempertegas bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi wajib diberitahukan kepada Komisi (KPPU). Tentu saja pemerintah menetapkan nilai-nilai/ketentuan untuk sebuah transaksi yang awjib diberitahukan kepada KPPU. Misalkan saja seperti nilai aset. penjualan dan tidak terafiliasi.
Mungkin saja, para pelaku usaha menganggap bahwa ketentuan ini merupakan salah satu birokrasi yang akan memperpanjang birokrasi dalam rangka ekspansi usaha. Namun, di sisi lain perlu juga dilihat pada kasus Telkomsel dan Indosat yang bermula dari proses akuisisi. Pemberitahuan yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, justru diharapkan mempermudah para pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum terhadap transaksi yang dilakukan.
Dilihat dari sisi yang berbeda, merger dan akuisisi akan menciptakan perubahan di struktur pasar. Perubahan struktur pasar seperti inilah yang dapat menimbulkan praktek monopoli seperti penguasaan pasar yang kemudian disalahgunakan untuk menaikkan harga (di atas harga kompetitif) yang merugikan konsumen atau kemudian untuk menekan pesaing usahanya.
Dengan adanya kontrol merger yang dilakukan dengan memberitahukan (notifikasi) kepada KPPU diharapkan potensi-potensi perilaku anti persaingan yang ditimbulkan dari prosesm merger dan akuisisi dapat ditekan. Dalam hal ini, pelaku usaha juga bisa melakukan konsultasi kepada KPPU sebelum melakukan transaksi merger dan akuisisi. Dengan adanya konsultasi, maka pelaku usaha dapat mengetahui apakah merger dan akuisisi yang akan dilakukan dikemudian hari memiliki potensi untuk menciptakan praktek monopoli atau tidak.
Setelah pelaku usaha melakukan pemberitahuan, maka KPPU akan melakukan penilaian beberapa aspek seperti konsentrasi pasar, potensi perilaku anti persaingan, entry barier, efisiensi dan kepailitan. Akhir dari penilaian tersebut adalah sebuah pendapat komisi, yang menentukan apakah merger dan akuisisi tersebut berpotensi atau tidak menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam melakukan penilaian tersebut, diharapkan bahwa KPPU melakukan penilaian yang tepat. Hal ini untuk menghindari kesalahan penentuan merger dan akuisisi yang tidak berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat namun dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, demikian pula sebaliknya
No comments:
Post a Comment